Keamanan Ber-Internet (Cyber Crime)
Cyber Crime
Secara sederhana cyber crime dapat diartikan sebagai segala jenis aktivitas kriminal yang menggunakan teknologi telematika sebagai medianya. Bentuk dari cyber crime ini macam-macam, dari mulai yang 'low tech' seperti pencemaran nama baik melalui media sosial sampai yang 'high tech' seperti pencurian data kartu kredit dan data nasabah lainnya seperti yang pernah terjadi pada jaringan online game Sony
Motif dari tindakan cyber crime ini juga bisa macam-macam, tidak semuanya bermotifkan kebencian atau mencari keuntungan semata, tapi ada juga yang bermotif moral. Contoh dari tindakan cyber crime bermotif moral adalah yang terjadi pada situs perselingkuhan Ashley Madison, dimana seorang/sekelompok peretas berhasil membobol situs tersebut, dan mengambil begitu banyak data anggotanya, kemudian mereka mengancam akan mempublikasikan siapa saja pelaku perselingkuhan di situs tersebut jika pengelola tidak segera menutup layanannya. Dan sekarang sejumlah data mulai disebar ke publik, karena pengelola masih bersikeras tidak mau tunduk kepada ancaman sang peretas.
Dari sisi modus operandi, cyber crime ini juga memiliki spektrum yang sangat luas. Yang paling sederhana misalnya yang dilakukan oleh mereka yang baru belajar teknik meretas (script kiddies) dengan melakukan deface terhadap sebuah website. Level agak di atasnya, yang sudah lebih kompleks secara teknikal misalnya dengan serangan DDoS (Distributed Denial of Service), dimana sang peretas menginfeksi sejumlah besar PC untuk kemudian bertindak sebagai zombie yang secara simultan membanjiri situs target dengan permintaan data palsu.
Karena permintaan data palsu ini jumlahnya sedemikian besar, server target akan kehabisan sumberdaya dan ujung-ujungnya pingsan. Apa yang terjadi terhadap situs milik Kementerian Koordinator Sumber Pembangunan Manusia dan Kebudayaan beberapa hari lalu, sepertinya hasil dari tindakan DDoS ini.
Di level yang lebih tinggi lagi, modus operandi cyber crime ini selain menggunakan kecanggihan teknis sekaligus juga memanfaatkan social engineering yang dilakukan oleh organisasi kriminal lintas negara. Dari hasil pembicaraan penulis dengan salah satu praktisi cyber security, masalah kehilangan uang dalam jumlah cukup besar yang menimpa sejumlah pengguna fasilitas internet banking dari beberapa bank ternama beberapa waktu lalu adalah contohnya.
Aksi tersebut diorkestrasi sedemikian rapi, melibatkan sejumlah peretas dari berbagai negara, yang dilakukan dalam waktu cukup lama, dan begitu halusnya hingga kaki tangannya di negeri ini pun tidak bisa ditangkap atau disentuh oleh hukum, meskipun aparat keamanan mampu mendeteksi mereka.
Sumber: https://inet.detik.com/security/d-3005339/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war
Secara sederhana cyber crime dapat diartikan sebagai segala jenis aktivitas kriminal yang menggunakan teknologi telematika sebagai medianya. Bentuk dari cyber crime ini macam-macam, dari mulai yang 'low tech' seperti pencemaran nama baik melalui media sosial sampai yang 'high tech' seperti pencurian data kartu kredit dan data nasabah lainnya seperti yang pernah terjadi pada jaringan online game Sony
Motif dari tindakan cyber crime ini juga bisa macam-macam, tidak semuanya bermotifkan kebencian atau mencari keuntungan semata, tapi ada juga yang bermotif moral. Contoh dari tindakan cyber crime bermotif moral adalah yang terjadi pada situs perselingkuhan Ashley Madison, dimana seorang/sekelompok peretas berhasil membobol situs tersebut, dan mengambil begitu banyak data anggotanya, kemudian mereka mengancam akan mempublikasikan siapa saja pelaku perselingkuhan di situs tersebut jika pengelola tidak segera menutup layanannya. Dan sekarang sejumlah data mulai disebar ke publik, karena pengelola masih bersikeras tidak mau tunduk kepada ancaman sang peretas.
Dari sisi modus operandi, cyber crime ini juga memiliki spektrum yang sangat luas. Yang paling sederhana misalnya yang dilakukan oleh mereka yang baru belajar teknik meretas (script kiddies) dengan melakukan deface terhadap sebuah website. Level agak di atasnya, yang sudah lebih kompleks secara teknikal misalnya dengan serangan DDoS (Distributed Denial of Service), dimana sang peretas menginfeksi sejumlah besar PC untuk kemudian bertindak sebagai zombie yang secara simultan membanjiri situs target dengan permintaan data palsu.
Karena permintaan data palsu ini jumlahnya sedemikian besar, server target akan kehabisan sumberdaya dan ujung-ujungnya pingsan. Apa yang terjadi terhadap situs milik Kementerian Koordinator Sumber Pembangunan Manusia dan Kebudayaan beberapa hari lalu, sepertinya hasil dari tindakan DDoS ini.
Di level yang lebih tinggi lagi, modus operandi cyber crime ini selain menggunakan kecanggihan teknis sekaligus juga memanfaatkan social engineering yang dilakukan oleh organisasi kriminal lintas negara. Dari hasil pembicaraan penulis dengan salah satu praktisi cyber security, masalah kehilangan uang dalam jumlah cukup besar yang menimpa sejumlah pengguna fasilitas internet banking dari beberapa bank ternama beberapa waktu lalu adalah contohnya.
Aksi tersebut diorkestrasi sedemikian rapi, melibatkan sejumlah peretas dari berbagai negara, yang dilakukan dalam waktu cukup lama, dan begitu halusnya hingga kaki tangannya di negeri ini pun tidak bisa ditangkap atau disentuh oleh hukum, meskipun aparat keamanan mampu mendeteksi mereka.
Sumber: https://inet.detik.com/security/d-3005339/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war
Komentar
Posting Komentar